Rabu, 11 September 2013

M I C E

(MEETING, INCENTIVE, CONFERENCE, EXHIBITION)


MICE adalah kegiatan konvensi, perjalanan insentif dan pameran dalam industri pariwisata.

MEETING:
Istilah bahasa Inggris yang berarti rapat, pertemuan atau persidangan.

INCENTIVE:
Diartikan sebagai perjalanan insentif.
Perjalanan insentif merupakan suatu kegiatan perjalanan yang diselenggarakan oleh suatu perusahaan untuk para karyawan dan mitra usaha sebagai imbalan penghargaan atas prestasi mereka dalam kaitan penyelenggaraan konvensi yang membahas perkembangan kegiatan perusahaan yang bersangkutan (SK Menparpostel Nomor KM.108/HM.703/MPPT-91, Bab I pasal 1 ayat b)

CONFERENCE:
Istilah conference diterjemahkan dengan konferensi.
Konferensi, Konggres atau Konvensi merupakan suatu kegiatan berupa pertemuan sekelompok orang (negarawan, usahawan dsb) untuk membahas masalah-masalah yang berkaitan dengan kepentingan bersama. (SK Menparpostel Nomor KM.108/HM.703/MPPT-91)

EXHIBITION:
Exhibition berarti pameran.
Pameran merupakan suatu kegiatan untuk menyebarluaskan informasi dan promosi yang ada hubungannya dengan penyelenggaraan konvensi atau yang ada kaitannya dengan pariwisata. (SK Menparpostel Nomor KM.108/HM.703/MPPT-91)


Sumber: Pendit, S. Nyoman. Wisata Konvensi Potensi Gede Bisnis Besar. 1999. Gramedia.Jakarta

Sabtu, 07 September 2013

PENGERTIAN WISATA KONVENSI




Konvensi adalah pertemuan sekelompok orang  yang secara bersama-sama , bertukar pikiran, pengalaman dan informasi melalui pembicaraan terbuka, saling siap untuk mendengar dan didengar serta mempelajari, mendiskusikan kemudian menyimpulkan topic-topik yang di bahas dalam pertemuan dimaksud.  Kelompok ini bias terdiri dari 10 orang atau lebih. 
Pembatasan angka minimal ini didasarkan pada nilai bisnisnya, semakin banyak peserta dalam persidangan konvensi maka semakin baik dan menguntungkan.

Arti konvensi menurut UU Kepariwisataan RI

Secara lebih konkret pemerintah melalui Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi No. KM 108/HM.703/MPPT-91 merumuskan bahwa: Konggres, konferensi atau konvensi merupakan suatu kegiatan berupa pertemuan sekelompok orang (negarawan, usahawan, cendikiawan dan sebagainya) untuk membahas masalah-masalah yang berkaitan dengan kepentingan bersama.
Selanjutnya dalam Undang-undang Kepariwisataan RI Nomor 9 Tahun 1990, Bab IV Usaha Pariwisata Bagian Kedua Usaha Jasa Pariwisata, Pasal 9 Ayat (1) dicantumkan jenis-jenis usaha pariwisata, seperti berikut:
a.          Jasa biro perjalanan wisata
b.         Jasa agen perjalanan wisata
c.          Jasa pramuwisata
d.         Jasa konvensi, perjalanan insentif dan pameran
e.         Jasa impresariat
f.           Jasa konsultan pariwisata
g.          Jasa Informasi Pariwisata

Pasal 14 Undang-undang ini menyebutkan bahwa Usaha Jasa konvensi, perjalanan insentif dan pameran meliputi jasa perencanaan, penyediaan fasilitas, jasa pelayanan, jasa penyelenggaraan konvensi, perjalanan insentif dan pameran.  Dengan maksud Usaha jasa konvensi, perjalanan insentif dan pameran merupakan usaha dengan kegiatan memberi jasa pelayanan bagi suatu pertemuan sekelompok orang (negarawan, usahawan, cendikiawan dan sebagainya) untuk membahas masalah-masalah yang berkaitan dengan kepentingan bersama.  Pada umumnya, kegiatan konvensi berkaitan dengan kegiatan usaha pariwisata lain seperti transportasi, akomodasi, hiburan (entertainment), perjalanan pra dan pasca konferensi (pre and post conference tours).

Sumber:  Pendit, S.Nyoman. Wisata Konvensi Potensi Gede Bisnis Besar. 1999. Gramedia.Jakarta.